Penerbitan Sertifikat Merek
Penerbitan Sertifikat
Merek
Berdasarkan peraturan tersebut sertifikat
merek atas pendaftaran hak merk akan diterbitkan oleh Menteri dalam hal ini dan
pendaftaran merek di lakukan di Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual setelah daftar merk tersebut telah
melalui proses-proses pendaftaran merek sebagai berikut:
1.
Persyaratan Formalitas
(15 hari) (Pasal 14 ayat 1 UU Merek);
2.
Pengumuman Permohonan
dalam Berita Resmi Merek (2 bulan) (Pasal 14 ayat 2 UU Merek);
3.
Pemeriksaan Subtantif (30 hari
(setelah pengumuman) +150 hari (Pasal 23 ayat 3 dan 5 UU Merek);
4.
Penerbitan Sertifikat
Merk.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut
maka jangka waktu yang diperlukan dalam pengurusan pendaftaran merek hingga
diterbitkannya sertifikat merek adalah 8 (delapan) bulan. Namun perlu diingat
bahwa perlindungan merk adalah pada saat tanggal penerimaan pendaftaran bukan
pada tanggal penerbitan sertifikat.
REGISTERED
Althia
Park Blok A6 No 39
Jalan
Graha Raya Bintaro Pondok Kacang Barat, Parigi Baru, Kec. Pd. Aren, Kota
Tangerang Selatan, Banten 15226
https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6
Phone :
0882-1365-3878
#daftarmerekdaganghki
#merekdagangyangsudahterdaftar
#merekdagangindonesia
#merekdaganghaki
#merekdagangumkm
#merekdagangbakterisida
#merekdagangsecaraonline
#merekdagangdiindonesia
#merekdagangonline
#merekdagangdimana
#pendaftaranmerekdagangbandung
#biayadaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagangonline
#cekdaftarmerekdagang
#Pendaftaranmerekdagangdimana
#daftarmerekdaganggratis
#mereklokal
#merekdagang
#merekbranded
#merekeiger
#hakkekayaanintelektual
#haki
#daftarhaki
#daftarhakkekayaanintelektual
#daftarmerekhaki
#merekdagangpastibisa
#mereklokalindonesia
Komentar
Posting Komentar